Aturan Sewa Motor Bali 2026: Rencana Larangan Wisatawan & Status Terbarunya
Oleh Tim Redaksi SiapPergi · Terbit 12 Oktober 2026 · 6 menit baca

Pertanyaan "apakah turis masih boleh sewa motor di Bali?" kembali ramai sejak Pemprov Bali menyampaikan rancangan perda pariwisata baru pada April 2026. Artikel ini merangkum isi rencana aturan itu, statusnya per 12 Oktober 2026, aturan yang sudah berlaku hari ini, dan apa yang sebaiknya dilakukan penyewa. Setiap fakta mengacu pada sumber yang kami cantumkan di akhir artikel.
Apa isi rencana aturan 2026?
Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Jumat 24 April 2026, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan Gubernur Wayan Koster atas Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas. Menurut detikBali, perda itu "nantinya melarang wisatawan menyewa sepeda motor".
- Alasan: menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali, termasuk menekan pelanggaran lalu lintas.
- Alternatif: Pemprov mengarahkan wisatawan memakai kendaraan roda empat yang memenuhi standar keselamatan serta jasa biro dan agen perjalanan resmi.
- Sanksi & teknis: belum ditetapkan. Giri Prasta menyebut sanksinya "perlu kita bahas bersama" dengan DPRD.
Sudah berlaku atau belum?
Belum ada bukti sudah berlaku. Pandangan umum fraksi DPRD atas raperda ini disampaikan dalam paripurna April 2026, lalu dijawab pemerintah provinsi pada 24 April 2026. Sampai artikel ini terbit (12 Oktober 2026) kami belum menemukan berita atau dokumen JDIH yang menyatakan raperda tersebut sudah disahkan, diberi nomor perda, dan mulai berlaku. Bila ada perkembangan, artikel ini akan kami perbarui.
Sebelum berangkat, cek kanal resmi Pemprov Bali (baliprov.go.id) atau DPRD Bali. Jangan percaya pesan berantai yang menyebut tanggal berlaku tanpa nomor perda.
Bukan rencana pertama
| Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| Maret 2023 | Gubernur Wayan Koster mengumumkan wisatawan mancanegara akan dilarang menyewa motor dan diarahkan memakai kendaraan biro perjalanan. |
| Maret 2023 | Polda Bali menilai larangan itu memerlukan regulasi; aturan yang berlaku membolehkan WNA berkendara bila memenuhi syarat, terutama SIM. |
| Maret 2023 | Dinas Pariwisata Bali merujuk Pergub Bali No. 28 Tahun 2020 sebagai dasar larangan wisman memakai motor sewaan. |
| April 2026 | Larangan wisatawan menyewa sepeda motor dimasukkan dalam Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas. |
Aturan yang sudah berlaku hari ini
- SIM wajib. Pengendara tanpa SIM dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (UU 22/2009 Pasal 281). Wisatawan asing membawa SIM negara asal + SIM internasional (IDP) yang mencakup sepeda motor.
- Helm SNI wajib untuk pengendara dan pembonceng (UU 22/2009 Pasal 106 ayat 8).
- Pungutan wisatawan asing Rp150.000 per orang per kunjungan berlaku sejak 14 Februari 2024, dibayar lewat Love Bali.
Penjelasan lengkap ada di syarat sewa motor di Bali, sewa motor untuk wisatawan asing dan aturan lalu lintas & razia di Bali.
Apa artinya bagi penyewa motor?
- Wisatawan domestik & asing yang memenuhi syarat SIM dan helm masih bisa menyewa motor selama raperda belum berlaku. Pilih rental yang mencatat identitas dan menyerahkan STNK — baca rental motor Bali terpercaya.
- Pesan untuk tanggal jauh (2027)? Tanyakan ketentuan pembatalan bila aturan berubah sebelum tanggal sewa.
- Tidak punya SIM atau ragu? Pertimbangkan sewa mobil dengan sopir atau bandingkan di sewa motor vs taksi online vs sewa mobil.
Panduan lengkap harga, syarat dan cara pesan ada di sewa motor Bali 2026. Perkiraan harga per area dan model bisa dilihat di halaman sewa motor Bali.
Siap sewa motor?
Lihat perkiraan harga per area & model, lalu pesan cukup lewat WhatsApp — harga final dikonfirmasi sebelum bayar.
Sumber
- detikBali — Raperda Pariwisata Bali: turis dilarang sewa motor (24/4/2026)
- Barometer Bali — Pemprov Bali siapkan pembatasan sewa motor bagi wisatawan (24/4/2026)
- Info Bali Netizen — Fraksi DPRD Bali soal Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Berkualitas (15/4/2026)
- CNN Indonesia — Turis asing akan dilarang sewa motor di Bali (12/3/2023)
- detikBali — Koster larang turis asing sewa motor, Polda Bali: perlu regulasi (2023)
- ANTARA — Dispar: larangan wisman gunakan motor sewaan sesuai Pergub Bali (2023)
- Kontan — Turis asing di Bali wajib bayar pungutan Rp150.000
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah turis dilarang sewa motor di Bali tahun 2026?
Larangan itu baru tercantum dalam Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas yang disampaikan April 2026. Per 12 Oktober 2026 kami belum menemukan pengumuman bahwa raperda tersebut sudah disahkan dan berlaku.
Apakah larangan hanya untuk wisatawan asing?
Pemberitaan April 2026 menyebut "wisatawan" secara umum, sedangkan rencana tahun 2023 menyebut wisatawan mancanegara. Rincian siapa yang terkena akan bergantung pada isi perda final.
Apa syarat sewa motor di Bali saat ini?
SIM C yang berlaku (wisatawan asing: SIM negara asal + IDP yang mencakup motor), KTP/paspor, deposit sesuai rental, dan helm SNI untuk pengendara serta pembonceng.
Apa sanksi bila melanggar larangan nanti?
Belum ditetapkan. Pemprov Bali menyebut sanksi akan dibahas bersama DPRD Bali.
Apa alternatif bila tidak boleh atau tidak bisa naik motor?
Sewa mobil dengan sopir, jasa biro/agen perjalanan resmi, atau taksi online. Pemprov Bali menyarankan kendaraan roda empat yang memenuhi standar keselamatan.
Artikel ini mengikuti kebijakan redaksi SiapPergi: fakta diperiksa, harga ditulis sebagai kisaran, dan kesalahan dikoreksi. Menemukan informasi yang keliru? Laporkan koreksi.