Aturan Lalu Lintas & Razia di Bali: Dokumen dan Denda yang Perlu Diketahui
Oleh Tim Redaksi SiapPergi · Terbit 8 Oktober 2026 · 6 menit baca

Razia lalu lintas cukup sering dilakukan di kawasan wisata Bali seperti Kuta, Canggu dan Ubud. Pelanggaran yang paling sering ditemui adalah tidak membawa SIM yang sesuai dan tidak memakai helm.
Dokumen yang wajib dibawa
- SIM C (atau SIM asal + IDP kategori motor bagi WNA).
- STNK motor — biasanya disimpan mitra di bawah jok.
- Identitas diri (KTP/paspor atau fotokopinya sesuai arahan mitra).
Ancaman sanksi menurut UU LLAJ
Berikut ancaman sanksi maksimal dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda yang dijatuhkan diputuskan sesuai proses hukum yang berlaku.
| Pelanggaran | Pasal | Ancaman maksimal |
|---|---|---|
| Tidak memiliki SIM | Pasal 281 | Kurungan 4 bulan atau denda Rp1.000.000 |
| Tidak membawa/menunjukkan SIM | Pasal 288 ayat (2) | Kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000 |
| Tidak membawa STNK | Pasal 288 ayat (1) | Kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 |
| Tidak memakai helm SNI | Pasal 291 ayat (1) | Kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000 |
| Pembonceng tidak memakai helm | Pasal 291 ayat (2) | Kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000 |
| Melanggar rambu/marka | Pasal 287 ayat (1) | Kurungan 2 bulan atau denda Rp500.000 |

Bila dihentikan polisi
- Menepi dengan aman dan matikan mesin.
- Lepas kacamata hitam dan bersikap sopan.
- Tunjukkan SIM dan STNK.
- Bila melanggar, ikuti prosedur tilang resmi dan simpan bukti.
Cara termudah menghindari tilang: bawa SIM yang benar, pakai helm (termasuk pembonceng), dan patuhi rambu.
Wisatawan asing: baca juga panduan sewa motor untuk WNA.
Siap sewa motor?
Lihat perkiraan harga per area & model, lalu pesan cukup lewat WhatsApp — harga final dikonfirmasi sebelum bayar.
Artikel ini mengikuti kebijakan redaksi SiapPergi: fakta diperiksa, harga ditulis sebagai kisaran, dan kesalahan dikoreksi. Menemukan informasi yang keliru? Laporkan koreksi.